Biologi

Apa tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, 1986?

Apa tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, 1986?

Undang-undang Perlindungan Lingkungan

Undang-undang Perlindungan Lingkungan diberlakukan pada tahun 1986 dengan tujuan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan dan hal-hal yang terkait dengannya. Undang-Undang (Amandemen) Undang-Undang Lingkungan adalah rancangan amandemen yang diusulkan dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan 1986 dan Undang-Undang Pengadilan Hijau Nasional tahun 2010. Amandemen tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan ketentuan pidana pencegah yang efektif dan memperkenalkan konsep moneter sanksi atas pelanggaran dan pelanggaran.

Tujuan dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan ini

Untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan dan kondisi lingkungan.

Untuk melaksanakan keputusan yang dibuat pada Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia yang diadakan di Stockholm pada tahun 1972.

Untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua orang yang merusak lingkungan.

Menegakkan undang-undang tentang perlindungan lingkungan di wilayah yang tidak termasuk dalam undang-undang yang ada.

Memberikan semua wewenang kepada Pemerintah Pusat untuk mengambil tindakan tegas demi perlindungan lingkungan.

3