Ekonomi

Apa Itu Saham Halal?

Dalam pengertian umum, “halal” berarti “halal” dalam bahasa Arab, dan mengacu pada apa yang diizinkan menurut aturan Islam.

Saham halal adalah saham di perusahaan yang menerapkan praktik halal. Di bawah ajaran Islam Syariah, investor diperbolehkan untuk menginvestasikan uang di pasar saham jika kriteria tertentu terpenuhi. Jika seseorang berinvestasi dalam saham halal, uang yang dia hasilkan dari investasi ini juga dianggap halal. Hal ini mirip dengan konsep joint venture yang disebut Musyarakah dalam pendekatan pinjaman halal. Ketika seorang pembeli memperoleh saham dalam suatu bisnis, dia menjadi mitra di dalamnya karena dia sekarang adalah pemegang saham.

Saham halal dapat dibeli di perusahaan yang menjalankan hukum syariah.

Saham hanya dapat dianggap halal jika perusahaan melewati penyaringan kualitatif dan kuantitatif untuk mengukur apakah itu benar-benar sesuai dengan Syariah. Faktor-faktor yang disaring untuk penentuan saham halal adalah bisnis yang dijalankan perusahaan, persentase pendapatan terkait bunga, dan praktik perdagangan. Investor yang berencana berinvestasi di saham halal diharapkan menerapkan prosedur penyaringan tertentu untuk memastikan bahwa investasinya 100% halal. Hal pertama yang disaring investor adalah sumber pendapatan utama perusahaan.

Bisnis diberi label melanggar hukum, atau haram, jika mereka terlibat dalam perjudian, permainan, atau pornografi. Perusahaan yang berurusan dengan babi, alkohol, atau media yang mempromosikan kolom gosip juga dianggap haram. Produk tembakau, lotere, dan bisnis apa pun yang melibatkan narkoba juga dilarang. Bisnis tipikal yang dianggap halal adalah bisnis yang melibatkan tekstil, komputer, energi, dan telekomunikasi.

Jenis saham halal ini disukai oleh investor yang ingin mematuhi hukum Islam. Jika perusahaan berurusan dengan produk haram sama sekali, pendapatan dari produk tersebut harus kurang dari 5%. Dalam hal ini, perusahaan diklasifikasikan memiliki bisnis inti yang terkait dengan bahan lain, dan investasi di perusahaan ini diperbolehkan.

Faktor-faktor seperti rasio utang terhadap aset, pendapatan terkait bunga, dan aset moneter juga disaring. Pemandu keuangan syariah percaya bahwa aset likuid dan piutang tidak boleh melebihi 45% dari total aset perusahaan. Dalam hal ini, piutang dihitung sebagai jumlah piutang jangka panjang dan piutang lancar. Rasio hutang terhadap aset perusahaan digunakan untuk menentukan kesehatan keuangannya. Jika pembiayaan utang adalah dasar untuk lebih dari 33% dari modalnya, perusahaan mendiskualifikasi dirinya untuk investasi.

Terkait bunga, perusahaan tidak boleh meminjam dengan bunga untuk membiayai investasinya jika ingin memiliki saham halal. Berdasarkan prinsip Syariah, perusahaan tidak boleh menghasilkan pendapatan apa pun dari sumber yang terkait dengan bunga. Beberapa sarjana, bagaimanapun, telah melonggarkan pedoman ini sedikit. Pembeli saham dapat berinvestasi di perusahaan jika pendapatan terkait bunganya kurang dari 5%. Sarjana Syariah juga tidak mengizinkan investor untuk berspekulasi; praktik perdagangan saham seperti perdagangan hari, perdagangan margin, short selling, dan perdagangan opsi dilarang sesuai dengan Syariah.