Ekonomi

Apa yang dimaksud dengan neraca pembayaran

Neraca pembayaran adalah ikhtisar dari semua transaksi ekonomi internasional (perdagangan, investasi, pinjaman, dan sebagainya) yang terjadi antara penduduk (pengusaha, individu, perusahaan, atau pemerintah) dalam suatu negara dan penduduk luar negeri selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun dan dinyatakan dalam dollar AS.

Untuk memperjelas pengertian di atas, akan diberikan juga mengenai pengertian dari perdagangan, investasi, dan pinjaman. Yang pertama perdagangan internasional. Perdagangan internasional  adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara denganpenduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan, antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdaganan internasional pun turut mendorong industrialisas, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Investasi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh para penanaman modal yang menyangkut penggunaan sumber-sumber seperti peralatan, gedung, peralatan produksi dan mesin-mesin baru lainnya atau persediaan yang diharapkan akan memberikan keuntungan dari investasi tersebut.

Pinjaman yang dimaksud di sini bisa berupa pinjaman luar negari atau pinjaman daerah. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sedangkan pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.