Ekonomi

Jelaskan tujuan adanya penetapan tarif atau bea masuk

Tujuan penetapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut.
a. Menghambat impor barang-barang atau jasa luar negeri dengan penetapan pajak yang tinggi atas barang-barang impor.
b. Melindungi barang atau jasa produksi dalam negeri.
c. Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Adapun barang yang dijual dikenal sebagai barang ekspor. Melimpahnya sumber daya alam suatu negara melatarbelakangi kegiatan ekspor. Impor merupakan kebalikan dari ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan impor disebut sebagai importir. Adapun barang yang dibeli dari luar negeri disebut barang impor.

Pada umumnya penetapan bea masuk tidak akan lebih besar dari harga barang. Terdapat 2 (dua ) cara menghitung Bea Masuk, sebagai berikut : Tarif Spesifik dan Tarif Advalorum. Tarif Spesifik yaitu penghitungan Bea Masuk dengan cara mengkalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk. Saat ini terdapat dua jenis barang yang ditetapkan tarif spesifik yaitu beras dan Gula. Dalam tarif advalorum dasar penghitungan Bea Masuk (termasuk Cukai dan Pajak dalam rangka impor ) dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalian antara NDPBM  dengan nilai CIF dalam valuta asing.