Ekonomi

Tuliskan 6 (enam) manfaat koperasi

Di bawah ini, adalah  6 (enam) manfaat koperasi, yang antara lain : 1. Meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. 2. Menyediakan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya. 3. Mempermudah para anggotanya untuk memperoleh modal usaha. 4. Melayani kegiatan simpan pinjam kepada anggotanya. 5. Mengembangkan usaha para anggota koperasi. 6. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat

Koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut : Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi, Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya, Koperasi harus bersifat mandiri, dan Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi. Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.