Geografi

Jelaskan tiga daerah waktu Negara Indonesia

Negara Indonesia dibagi menjadi tiga daerah waktu. Setiap daerah waktu yang berdekatan berselisih satu jam (60 menit). Tiga daerah waktu Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Waktu Indonesia Barat (WIB), meliputi daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan pulau kecil di sekitarnya.
b. Waktu Indonesia Tengah (WITA), meliputi daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi, Nusa Tenggara dan pulau kecil di sekitarnya.
c. Waktu Indonesia Timur (WIT), meliputi daerah Kepulauan Maluku, Irian Jaya (Papua), serta pulau kecil di sekitarnya.

Indonesia terletak di daerah tropis dan tidak lagi memberlakukan waktu musim panas. Namun, Jawa, Sumatra, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memberlakukan waktu musim panas selama tepat 2 tahun, mulai tanggal 1 Mei 1948 hingga 1 Mei 1950, dengan waktu GMT+08:00.

Waktu antar negara di dunia ini tentu berbeda-beda karena bumi berotasi. Selain itu, pembagian waktu antar negara juga diatur oleh zona waktu. Pembagian zona waktu antar negara mengacu pada GMT (Greenwich Mean Time). Greenwich adalah sebuah kota di negara Inggris dimana disinilah garis bujur 0° yang menjadi patokan penentuan waktu dunia.

Konsep pembagian waktu GMT secara umum ada dua. Pertama, negara yang berada di wilayah barat Greenwich maka waktu GMT-nya negatif. Sebaliknya, apabila negara tersebut berada di wilayah timur Greenwich maka memiliki waktu GMT yang positif. Indonesia merupakan wilayah yang berada di timur Inggris maka secara otomatis GMT-nya positif.

Garis bujur merupakan salah satu penentu letak astronomis sebuah wilayah. Selain itu, garis bujur merupakan acuan yang digunakan untuk pembagian waktu di seluruh bumi. Pembagian waktu didasarkan pada jarak suatu wilayah berdasarkan derajat garis bujur, yaitu setiap jarak 15 derajat menunjukkan selisih waktu sebanyak 1 jam (60 menit), baik ke arah bujur timur atau ke arah bujur barat. Dengan sistem pembagian waktu tersebut, wilayah Indonesia memiliki perbedaan waktu sebanyak 7 jam dengan lokasi 0 derajat (kota Greenwich). Selain itu, pembagian waktu di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu karena wilayah Indonesia memiliki panjang busur sebesar 46 derajat yang terbentang dari 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur.

Sistem pembagian waktu di bumi menjadikan setiap 15 derajat rotasi bumi mempunyai selisih waktu selama satu jam (60 menit). Sistem pembagian waktu tersebut menyebabkan setiap 1 derajat di bumi mempunyai selisih selama 4 menit dengan perhitungan 60 menit/15 derajat=4 menit. Oleh karena itu, wilayah Indonesia yang memiliki panjang busur sebesar 46 derajat memiliki selisih waktu selama 3 jam 4 menit yang dibulatkan menjadi 3 jam. Pembagian waktu di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu, yaitu Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT). Sistem pembagian waktu di Indonesia tersebut diresmikan pada tanggal 1 Januari 1964 berdasarkan Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963.

Pembagian waktu di Indonesia dibuat untuk menyederhanakan pembagian waktu Indonesia. Pembagian waktu tersebut diusahakan agar tidak ada perbedaan besar dengan waktu tolok ukur matahari, terutama kota-kota besar dan penting yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam menetapkan pembagian zona waktu di Indonesia perlu diperhatikan beberapa faktor, seperti faktor politik, agama, faktor ekonomi masyarakat, perhubungan atau transportasi, kepadatan penduduk, pembangunan negara dan sosio-psikologis masyarakat.