Geografi

Sebutkan pola keruangan desa menurut Daljoeni

Pola keruangan desa menurut Daljoeni, adalah sebagai berikut. a). Desa memanjang mengikuti jalan raya atau sungai. b). Desa mengelompok. c). Desa memanjang garis pantai. d). Desa mengelilingi fasilitas. Di Indonesia, pola desa memanjang garis pantai dapat banyak ditemukan di daerah pantai utara pesisir pulau jawa. Daerah-daerah inilah yang dahulu pertama kali disinggahi oleh pedagang-pedagan dari manca negara. Hal ini disebabkan alat transportasi dahulu adalah kapal laut. Di daerah ini pula, dimulainya proses penyebaran agama dan budaya di Indonesia.

Pola Keruangan Desa-Kota Menurut pengertian lama, kehidupan masyarakat perdesaan dicirikan oleh beberapa hal sebagai berikut. a. Desa dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan alam. b. Iklim dan cuaca mempunyai pengaruh besar terhadap petani sehingga warga desa banyak tergantung pada perubahan musim. c. Keluarga desa merupakan unit sosial dan unit kerja. d. Jumlah penduduk dan luas wilayah desa tidak begitu besar. e. Kegiatan ekonomi mayoritas agraris. f. Masyarakat desa merupakan suatu paguyuban. g. Proses sosial di desa umumnya berjalan lambat. h. Warga desa pada umumnya berpendidikan rendah. 2. Struktur Ruang Desa Kalau diperhatikan secara seksama lahan di pedesaan selalu digunakan untuk kegiatan sosial masyarakatnya seperti tempat tinggal, tempat ibadah, sekolah, dan tempat berkumpul warga. Ini menunjukkan karakteristik pola aktivitas masyarakat desa.

a. Pengertian Desa

Menurut UU No. 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.

Desa dalam kehidupan sehari-hari sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota dan dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya dalam bidang pertanian. Hal ini sejalan dengan pengertian desa menurut Daldjoeni (2003) bahwa, “Desa merupakan permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris”. Desa dengan berbagai karakteristik fisik maupun sosial, memperlihatkan adanya kesatuan di antara unsur-unsurnya.

Sebagaimana menurut R. Bintarto (1977) bahwa wilayah perdesaan merupakan suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomis, politis dan kultural yang terdapat di situ dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya.

Adapun secara administratif, desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan, sehingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi).