Kimia

Pengertian dan Contoh Bahan Iritasi

Bahan iritasi dalam label botonya diberi lambang : Xi.

Bahan iritasi adalah bahan yang dapat menyebabkan iritasi, gatal-gatal dan dapat menyebabkan luka bakar pada kulit.

Lambang gambar bahan iritasi
Lambang gambar bahan iritasi

 

 

 

 

 

 

Contoh bahan iritasi adalah:

a. NaOH,

b. C6H5OH,

c. Cl2

Simbol X ini merupakan simbol bahan kimia berbahaya yaitu Irritan artinya bahan yang dapat menyebabkan iritasi, gatal-gatal dan dapat menyebabkan luka bakar pada kulit. Hindari kontak langsung dengan kulit. Contohnya adalah NaOH, C6H5OH, Cl2

Bahan kimia ini dapat menyebabkan iritasi, luka bakar pada kulit, berlendir, mengganggu sistem pernafasan bila ada kontak langsung dengan kulit, dihirup atau ditelan. Simbol ini terbagi menjadi 2 kode, yaitu kode Xn dan kode Xi. Kode Xn berarti adanya risiko kesehatan jika bahan masuk melalui pernafasan (inhalasi), melalui mulut (ingestion), dan melalui kontak kulit. Sedangkan kode Xi berarti adanya risiko inflamasi jika bahan kontak langsung dengan kulit dan selaput lendir. Selalu hindari barang atau benda dengan simbol bahan kimia seperti ini untuk mencegah terjadinya iritasi kita. Tindakan yang harus dilakukan oleh manusia adalah dengan menghindari kontak langsung dengan kulit.

Simbol bahan kimia disamping sebetulnya terbagi menjadi 2 kode, yaitu kode Xn dan kode Xi. Kode Xn menunjukan adanya risiko kesehatan jika bahan masuk melalui pernafasan (inhalasi), melalui mulut (ingestion), dan melalui kontak kulit, contoh bahan dengan kode Xn misalnya peridin. Sedangkan kode Xi menunjukan adanya risiko inflamasi jika bahan kontak langsung dengan kulit dan selaput lendir, contoh bahan dengan kode Xi misalnya ammonia dan benzyl klorida. Frase-R untuk bahan berkode Xn yaitu R20, R21 dan R22, sedangkan untuk kode Xi yaitu R36, R37, R38 dan R41.

Sistem Pelabelan Bahan Kimia di Indonesia, termasuk bahan Iritasi. Di Indonesia sendiri telah diatur regulasi tentang pelabelan bahan kimia dengan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Label Pada Bahan Kimia junctis Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Nomor 21/IAK/PER/4/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi Dan Pelabelan Bahan Kimia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua bahan kimia yang dipasarkan di Indonesia wajib mengikuti klasifikasi dan label yang ditetapkan oleh sistem GHS. Klasifikasi bahan kimia tersebut mengacu pada purple book revisi 2 yang dikeluarkan oleh GHS. Sistem GHS di Indonesia untuk kimia tunggal berlaku sejak bulan Maret 2010, sedangkan untuk bahan kimia campuran mulai berlaku efektif pada awal tahun 2014.