PKn

Apa pengertian otonomi daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya otonomi daerah. Apa pengertian otonomi daerah? Bidang apa yang menjadi otonomi daerah?

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak mungkin antara pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sendiri-sendiri, karena meskipun masing-masing mempunyai tugas dan kewajiban keduanya tetap terhubung dalam satu urusan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintah daerah. Perimbangan kekuasaan bertujuan agar terjadi keadilan dalam hal pembagian kewenangan agar terwujud pemerataan hak dan kewajiban.

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Kewenangan propinsi sebagai daerah otonom secara lebih rinci diatur dalam PP No.25 tahun 2000 yang dikenal dengan 20 kewenangan. Kewenangan tersebut meliputi bidang : pertanian, sosial, kelautan, penataan ruang, pertambangan dan energi, pemukiman, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, perkoperasian, lingkungan hidup, penanaman modal, pengembangan otonomi daerah, ketenagakerjaan, perimbangan keuangan, kesehatan, hukum dan perundang-undangan, pendidikan dan kebudayaan, politik dalam negeri dan administrasi publik.