PKn

Contoh hak warga negara menurut UUD 1945

Hak warga negara Indonesia adalah segala sesuatu yang harus diterima sebagai warga negara Indonesia karena telah menjalankan segala kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Contoh hak warga negara menurut UUD 1945 diantaranya:

  1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu kita memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.

  1. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat mereka baik lisan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.

  1. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan

Contoh hak warga negara yang ketiga adalah setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

  1. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Itu artinya kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita, dan akan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.

  1. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia memiliki berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dimana dikatakan jika warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti lain, kita sebagai warga negara Indonesia pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan aturan yang sudah dibuat.

  1. Setiap warga negara berhak untuk menikah

Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia adalah dengan cara menikah. Menikah merupakan salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Disana jelas tertulis jika setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan. Jadi tidak ada larangan untuk menikah ya!

Setelah mempunyai pengenalan data diri setiap warga negara melalui adanya KTP dan beberapa surat lainnya. Warga negara juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan bila sudah menjadi warga negara pada negaranya tersebut. Setiap warga negara sudah mempunyai kewajibannya yang sama yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban mungkin sering kali sudah sering dikenal katanya dari beberapa orang, sering kali kita mengartikan kewajiban adalah keharusan dan kebiasaan yang harus dipatuh. Lalu apa sih arti kewajiban bagi kalian? Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan juga merupakan keharusan yang kita patuhi dalam peraturan yang sudah diatur dan sudah berlaku