PKn

Teori Terjadinya Negara menurut Teori Ketuhanan

Teori terjadinya negara menurut Teori Ketuhanan adalah sebagai berikut: Pelopor teori ini adalah Agustinus dan Thomas Aquinas. Teori ketuhanan ini menjelaskan bahwa terjadinya negara merupakan kehendak Tuhan. Tuhan yang menciptakan dengan penuh tanggung jawab dan Tuhan memberikan keunggulan pada salah seorang manusia sebagai wakil Tuhan untuk memimpin negara.

Segala sesuatu tidak akan terjadi termasuk berdirinya suatu negara andaikata Tuhan tidak menghendakinya. Contohnya dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ketiga menyebutkan bahwa “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”.

Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ‘by the Greece of God’ (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.

Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.

Teori Ketuhanan. Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan.

Munculnya paham ini karena orang yang beragama bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa (paham monoteisme) dan Dewa-dewa (paham politeisme) yang menciptakan alam semesta dan segala isinya termasuk negara. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak didunia. Negara dianggap penjelmaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara di anggap titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan.

Teori ini memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945. Latar belakang munculnya teori ini karena Tuhanlah yang menciptakan alam dan segala isinya. Negara atau raja hanya memerintah atas dasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, mereka memiliki hak luar biasa dan tidak boleh dibantah. Hal ini seperti ajaran Polytheisme.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus.