WTO adalah organisasi perdagangan dunia. Tujuan dibentuknya WTO adalah: Berperan dalam mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan dan hukum perdagangan internasional yang sudah disepakati.
Indonesia sejak menjadi anggota WTO telah melaksanakan penyesuaian berbagai peraturan kebijakan perdagangannya menurut ketentuan World Trade Organization/WTO. Kebijakan perdagangan yang menyangkut perijinan import. Persetujuan ini mengharuskan setiap Anggota membuat peraturan kebijakan impor sesederhana mungkin, transparan, proses cepat, dan terprediksi. Meskipun demikian, upaya penyesuaian kebijakan impor tersebut menghadapi beberapa kendala.
Mengenai fungsi atau tujuan WTO adalah sebagai berikut (1) mendukung pelaksanaan, pengaturan, dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk memujudkan sasaran perjanjian tersebut, (2) sebagai forum perundingan bagi negara-negara anggota mengenai perjanjian-perjanjian yang telah dicapai beserta lampiran-lampirannya, termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam Perundingan Tingkat Menteri, (3) mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan; (4) mengatur mekanisme peninjauan kebijakan di bidang perdagangan, dan (5) menciptakan kerangka penentuan kebijakan ekonomi global berkerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank), serta badan-badan yang berafiliasi.
Sejarah WTO
Sebagai sebuah organisasi Internasional tentunya WTO mempunyai proses panjang untuk bisa berada di titik sekarang. Sebenarnya organisasi yang mengatur perdagangan antar negara telah ada sejak dulu. Organisasi yang mengatur perdagangan awalnya dijuluki dengan nama General Agreement On Tariffs and Trade (GATT) yang berdiri pada tahun 1947.
Awal mulanyan GATT akan menjadi bagian dari rencana pembentukan International Trade Organisation (ITO). Dimana pada tahun tersebut banyak negara yang merasa diperlukan suatu organisasi berbadan hukum yang mengatur banyaknya sektor demi kepentingan banyak negara.
Dimana sebenarnya GATT menjadi salah satu bagian yang direncanakan yang akan menjadi bagian dari Havana Carter. Tetapi ternyata semua rencana tersebut menghadapi banyak penghalang. Walaupun Havana Carter sudah disetujui bahkan ditandatangi oleh 53 negara tetapi ternyata ITO gagal didirikan karena berbagai faktor. Tetapi faktor utama gagalnya organisasi ITO untuk didirikan ialah karena keberatan dari negara Amerika Serikat.
Nyatanya negara Amerika Serikat takut jika organisasi ITO sampai didirikan maka Amerika Serikat akan mulai kehilangan kuasa penuhnya untuk mengatur kondisi mereka sendiri. Ketidak setujuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Amerika Serikat yang membuat organisasi ITO resmi ditunda untuk diresmikan. Tetapi hal tersebut ternyata tidak menjadi penghalang bagi GATT untuk terus berdiri. Dan akhirnya banyak negara sepakat untuk menjadikan GATT sebagai perjanjian interim atau sementara.
Fungsi WTO
- Mengatur Perjanjian Antar Negara Dalam Perdagangan. Yang artinya maka seluruh anggota yang berada di dalam payung organisasi WTO maka mesti mematuhi peraturan tersebut dengan segala aturan yang ada di dalamnya. Semua perjanjian yang dibuat tersebut semata-mata dibuat untuk mengatur suasana perdagangan antar negara untuk menjadi kondusif, teratur, aman dan pula terjaga. Karena sektor perdagangan antar negara memang bibit konflik jika tidak diatur dengan peraturan yang tegas dan juga mengikat.
- Mendorong Arus Perdagangan Antar Negara. Dalam proses perdagangan yang melibatkan banyak pihak terutama antar negara tentunya tidak jarang terjadi banyak hambatan. Hambatan tersebut dapat berupa faktor eksternal ataupun faktor internal. Hal inilah yang membuat keberadaan dari WTO dibutuhkan. Dimana WTO akan mencegah atau menghilangkan hambatan-hambatan tersebut. Supaya nantinya bisa tercipta kelancaran arus perdagangan barang ataupun jasa yang dilakukan antar negara. Sehingga nantinya hal tersebut bisa mendorong arus perdagangan antar Negara untuk berjalan ke arah yang menguntungkan semua pihak serta berjalan sesuai harapan untuk menjalankan roda ekonomi dunia.
- Menyelesaikan Sengketa Dagang. Hubungan dagang antar negara tentunya tak jarang menimbulkan sengketa ataupun konflik sehingga menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Dimana konflik ataupun sengketa tersebut tentunya tak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan kedua belah pihak yang bersangkutan. Dibutuhkan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan masalah seperti yang dibebankan terhadap WTO.
- Sebagai Forum Negosiasi Perdagangan. WTO ialah tempat yang tepat untuk anggota-anggota yang terlibat di dalamnya untuk merumuskan masalah ataupun melakukan negosiasi perdagangan demi kepentingan di masa depan semua negara yang terlibat.
- Memonitor Kebijakan Perdagangan Sebuah Negara. Dengan melakukan monitoring pada kebijakan perdagangan yang dilakukan sebuah negara yang menjadi anggotanya maka WTO bisa memberikan jaminan pada negara lain. Jaminan tersebut adalah tidak akan adanya perubahan signifikan ataupun peraturan perdagangan yang bisa merugikan pihak lain.
- Memberikan Bantuan Kepada Negara-Negara Berkembang. Negara-negara berkembang yang menjadi anggota dari WTO tentunya tidak dapat disamakan dengan negara-negara yang telah maju. Untuk itulah WTO memberikan bantuan secara teknis kepada negara-negara tersebut untuk dapat meningkatkan daya ekonomi dalam negeri.
Pengertian
WTO adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar negara.
Perdagangan menjadi sektor yang sangat krusial, dan menjadi pondasi penggerak ekonomi di setiap negara.
Jika tidak ada organisasi yang mengatur hubungan perdagangan antar negara, bisa memicu banyak konflik antar negara.
Oleh karena itulah World Trade Organisation dibentuk.
Latar Belakang Berdirinya WTO
Sama halnya dalam sejarah berdirinya World Trade Organisation, dimana GATT sebagai sebuah kesepakatan bersama dari berbagai negara.
Organisasi ini terus menerus menguatkan diri, karena melihat kebutuhan banyak negara akan sebuah aturan yang bisa melindungi negara berkembang, dan juga mengatur perdagangan agar tidak terjadi konflik yang berkelanjutan.
Untuk membentuk Internasional Trade Organisation tersebut, kemudian ada tiga kerangka yang dikeluarkan.
Yaitu Internasional Munetary Fund (IMF), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), dan yang terakhir adalah GATT itu sendiri.
Dari kerangka itu kemudian, kesepakatan demi kesepakatan akhirnya dipenuhi dan menjadi penguat dari kebutuhan organisasi perdagangan internasional, yang kini disebut sebagai World Trade Organisation.
Prinsip-Prinsip WTO
Ada beberapa prinsip-prinsip umum yang dipegang oleh WTO dalam sistem perdagangan internasional.
Beberapa prinsip WTO tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perdagangan tanpa diskriminasi
WTO yang mengatur banyak anggota dari berbagai negara harus bertindak secara adil.
Tidak boleh ada perlakuan khusus yang dilakukan oleh WTO.
Perlakuan khusus terhadap sebuah negara akan berdampak pada perpecahan.
Ketidakadilan bisa mengakibatkan konflik yang sangat besar, karena melibatkan negara-negara.
Apalagi kita tahu, banyak negara yang memiliki koalisi masing-masing, sehingga adanya diskriminasi dalam WTO akan bisa berakibat sangat fatal.
2. Perdagangan yang lebih bebas dan bertahap
WTO bisa mengatasi berbagai masalah yang membatasi proses perdagangan di dunia ini.
Dengan begitu diharapkan perdagangan yang terjadi akan semakin intens, lebih meningkat, dan bisa membuat perdagangan lebih bebas tanpa harus meninggalkan peraturan yang mengikat.
3. Dapat Diprediksi
Kepastian dalam perdagangan menjadi sesuatu yang sangat penting.
Dengan kepastian harga, kepastian komoditas, dan berbagai macam kepastian lainnya dalam bidang perdagangan akan membuat semua pihak merasa aman, dan mendapatkan risiko kerugian sangat kecil.
4. Mempromosikan Persaingan yang Adil
Salah satu tujuan dari WTO adalah bisa menciptakan suasana perdagangan yang terbuka, bebas, dan kompetitif.
Dengan begitu maka akan memberikan suasana persaingan yang adil kepada setiap anggota dalam melakukan proses perdagangan.
5. Mendorong Pembangunan Ekonomi
WTO juga akan mendorong pembangunan di setiap negara.
Pembangunan tersebut hanya bisa dilakukan ketika kondisi perekonomian semakin baik, roda perekonomian berputar dengan kencang, sehingga akan membuat optimisme yang tinggi terhadap setiap negara anggota WTO tersebut.