9 langkah Indonesia dalam menyelesaikan masalah irian barat itu adalah: 1). Hubungan Indonesia – Belanda diubah dari united status menjadi hubungan biasa. 2). Pada tanggal 3 Mei 1956 melakukan pembatalan hasil-hasil KMBPada tanggal 17 Agustus 1956 membentuk Provinsi Irian Barat yang berkedudukan di Saosiu dan menunjuk Sultan Tidore, Zaenal Abidin Syah sebagai gubernurnya.

3). Pada tanggal 18 November 1957 diadakan rapat umum penbebasan Irian Barat. 4). Pada tanggal 5 Desember 1957 melarang semua film yang berbahasa Belanda, kapal terbang Belanda juga dilarang mendarat dan terbang di wilayah RI. 5). Pada tanggal 5 Desember 1958 melakukan penghentian semua kegiatan konsuler Belanda di Indonesia. 6). Dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1958 dilakukan pengambilalihan modal Belanda di Indonesia.

7). Pada tanggal 19 Februari 1958 dibentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat. 8). Pada tanggal 17 Agustus 1960 memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda. 9). KSAD, Nasution, mengambil alih semua perusahaan milik Belanda dan menyerahkannya kepada pemerintah.

Setelah satu dasa warsa, jalan damai yang telah ditempuh tidak berhasil mengembalikan Irian Barat, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menempuh jalan lain. Sehingga pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah penyelesaian Irian barat.