Sosiologi

Sebutkan 4 jenis tipe kejahatan (kriminalitas)

Berikut 4 jenis tipe kejahatan (kriminalitas) yakni:

a. Kejahatan tanpa korban (crime without victims).

b. Kejahatan terorganisasi (organized crime).

c. Kejahatan kerah putih (white collar crime).

d. Kejahatan korporasi (corporate cirme).

Kejahatan tanpa korban adalah sebuah tindakan atau perilaku yang dilarang oleh hukum, namun yang tidak langsung merugikan atau melanggar hak-hak setiap orang tertentu, meskipun beberapa orang mungkin mengklaim itu merugikan masyarakat secara keseluruhan. Konsep ini biasanya berlaku untuk orang dewasa.

Kejahatan terorganisasi adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan. Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisasi mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.

Kejahatan kerah putih adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan atau sektor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Kejahatan kerah putih adalah berbohong, curang, dan mencuri. Kejahatan kerah putih biasa dilakukan oleh orang yang mempunyai posisi penting dalam jabatannya. Kejahatan ini sangat berbahaya sekali karena menyangkut kelangsungan kehidupan orang banyak, misalnya korupsi.

Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan atau pekerja terhadap korporasi, korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan. Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata. Apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah