Umum

Antinomi hukum

Demikian pula kontradiksi antara norma-norma dari sistem hukum yang sama disebut antinomi hukum, yaitu kasus di mana dua atau lebih norma berlaku untuk kasus yang sama menunjukkan perilaku atau penyelesaian yang berbeda atau bahkan bertentangan.

Antinomi tersebut dapat bersifat total (ketika pilihan harus dibuat antara salah satu dari dua norma untuk diterapkan) atau parsial (bila masalah yang dihadapi suatu norma juga termasuk dalam norma yang berbeda dalam pengertian lain). Tatanan hukum yang koheren dan dirancang dengan baik, pertama-tama, harus benar-benar bebas dari antinomi hukum.

Ikuti dengan: Hukum Organik