Umum

Apa itu Aborsi yang diinduksi

Aborsi diinduksi, seperti yang didefinisikan oleh WHO, adalah hasil dari beberapa taktik yang dilakukan pada wanita hamil dengan tujuan mengakhiri masa kehamilan mereka, yaitu kehamilan. Tindakan atau taktik ini dapat dilakukan oleh orang lain selain wanita hamil atau oleh ibu itu sendiri.

Undang-undang aborsi paksa didekriminalisasi di banyak negara, bahkan dari undang-undang pertama yang mulai dirumuskan pada awal abad sebelumnya. Aborsi yang diinduksi didekriminalisasi di negara-negara dunia pertama, kedua dan ketiga, yaitu negara maju dan terbelakang.