Sosial Umum

Apa itu hubungan hukum?

Hubungan hukum disebut hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, yang di dalamnya dimungkinkan salah satunya mengharuskan yang lain untuk mematuhi syarat-syarat tertentu yang disepakati atau ditentukan dalam undang-undang. hubungan, yaitu, peraturan hukum yang mengendalikan mereka dan memberi mereka keberadaan hukum.

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum pada umumnya terkait dari posisi aktif atau kekuasaan, dan posisi pasif atau tugas, karena undang-undang menetapkan adanya tugas dan hak, selalu dalam kerangka peraturan bersama kepada seluruh masyarakat. Kewajiban tersebut dapat bersifat timbal balik juga, seperti dalam kasus jual beli.

Oleh karena itu, hubungan hukum merupakan hasil dari sumber wajib, yaitu kontrak atau perjanjian serupa di depan hukum yang mampu mendorong adanya syarat wajib, meskipun juga melakukan kejahatan, misalnya.

Lihat juga: Hubungan manusia