Sosial Umum

Apa itu hukum acara?

hukum acara merupakan cabang dari hukum publik yang mencakup seperangkat aturan, kode dan bentuk dari proses peradilan, yaitu perintah dan mengatur persyaratan, efek dan metode di mana Negara memberikan keadilan.

Hukum acara mempertimbangkan mekanisme, cara dan prosedur yang ditetapkan undang-undang untuk secara benar dan formal menyelesaikan perselisihan yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, melalui cara dan keputusan yang tunduk pada fakta-fakta yang dinyatakan dan dibuktikan dan apa yang direnungkan oleh hukum yang berlaku…

Dengan cara ini, hukum acara dibagi menjadi dua cabang: perdata dan pidana.

  • hukum acara perdata. Hal itu berkaitan dengan perselisihan yang terjadi dalam kerangka masyarakat dan yang membutuhkan keputusan negara yang adil untuk diselesaikan, tanpa melibatkan pelanggaran hukum yang dapat dihukum.
  • Hukum acara pidana. Melainkan berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan ketika undang-undang telah dilanggar dan diperlukan suatu tindakan keadilan untuk menjatuhkan hukuman dan/atau melakukan reparasi.

Terakhir, hukum acara bersifat unik, instrumental dan otonom, dan merupakan bagian dari hukum publik karena memperhatikan kepentingan masyarakat, dan bukan hanya kepentingan individu.

Lihat juga: Hukum Pidana