Sosial Umum

Apa itu hukum positif?

Hukum positif pada dasarnya disebut korpus hukum tertulis, yaitu seperangkat norma hukum yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif dan disusun dalam suatu Konstitusi Nasional atau kode norma (bukan hanya undang-undang, tetapi semua jenis norma hukum).

Hukum positif, tidak seperti alam (melekat pada manusia) atau adat (ditetapkan oleh adat), dengan demikian mematuhi perjanjian sosial dan hukum yang ditetapkan oleh masyarakat itu sendiri untuk pengaturan dan pelaksanaan perdamaian mereka, karena hukum itu tertulis dan disetujui secara berdaulat.

Jenis hukum ini mengatur perilaku warga negara, tindakan badan-badan Negara dan kebebasan pribadi, yaitu, mereka menciptakan kerangka kerja untuk koeksistensi, keadilan dan pemecahan masalah yang diperlukan untuk kehidupan dalam masyarakat. Undang-undang ini tetap berlaku sampai dicabut oleh kerangka hukum baru atau dibuang oleh keputusan rakyat dan berdaulat.

Oleh karena itu, dimungkinkan untuk berbicara tentang dua bentuk hukum positif: yang berlaku saat ini dan yang tidak berlaku. Yang pertama bertindak sesuai dengan apa yang telah dikatakan, sedangkan yang kedua merupakan sejarah hukum suatu bangsa atau kelompok. Di dalamnya dapat ditambahkan sejarah hukum budaya tempat masyarakat itu berasal.

Lihat juga: Hukum