Disebutkan dalam hukum kehilangan keuntungan ketika suatu bentuk kerusakan patrimonial terjadi yang terdiri dari hambatan keuntungan ekonomi yang sah atau hilangnya utilitas ekonomi sebagai akibat dari tindakan atau keputusan pihak ketiga.
Kehilangan keuntungan, dengan kata lain, adalah jumlah uang yang akan diperoleh seandainya suatu peristiwa tidak terjadi atau keputusan telah dibuat yang merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini terjadi apabila sudah pasti uangnya akan diperoleh, misalnya jika seorang pedagang kehilangan semua barang dagangannya karena kebakaran yang menjalar dari tempat tetangganya.
Lihat juga: Kewirausahaan sosial