Umum

Apa itu legalitas?

Asas legalitas, atau disebut juga dengan keutamaan hukum, diartikan sebagai kelaziman hukum atas segala kegiatan atau tindakan lain yang dimiliki oleh kekuasaan publik.

Artinya, segala sesuatu yang berasal dari suatu Negara harus diatur oleh hukum dan bukan oleh kehendak orang-orang yang hidup dalam masyarakat itu. Oleh karena itu, legalitas adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam kerangka hukum tertulis.

Karena alasan inilah semua orang yang membentuk suatu masyarakat harus menghormatinya untuk hidup bersama yang lebih baik. Pada gilirannya, tidak ada penguasa yang dapat menentang apa yang ditetapkan dalam Konstitusi masing-masing negara, di mana semua norma penting dari setiap Negara ditemukan; Semua tindakan yang diambil selama menjabat harus tunduk pada hukum.

Lihat juga: Hukum publik