Sosial Umum

Apa itu negara hukum?

Negara hukum diatur oleh undang-undang dan organisasi tertentu, berdasarkan Undang-Undang Dasar, menjadi pedoman penguasa di bidang hukum. Semua warga negara di bawah Negara ini mematuhi norma-norma yang disyaratkan oleh Konstitusi, yang disajikan secara tertulis.

Berbeda dengan apa yang terjadi di sebagian besar kediktatoran di mana orang yang bertanggung jawab melakukan apa yang mereka anggap pantas tanpa aturan atau norma yang mengatur tindakan mereka, dalam aturan hukum batas dan aturan ditetapkan yang mengatur warga negara, memberikan persamaan hak. Norma-norma hukum ini ditetapkan secara tertulis dalam Konstitusi, diumumkan kepada publik, dan sebelumnya dipilih dan disetujui oleh perwakilan masyarakat.

Aturan hukum muncul ketika tindakan warga negara dan negara didasarkan pada aturan dan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian ketika kekuasaan yang dimiliki Negara tetap berada di bawah norma-norma hukum yang ditetapkan yang harus dipatuhi untuk memiliki organisasi masyarakat. Dengan menggunakan kekuatan Konstitusi dan melalui badan-badan pemerintahan yang berbeda, dimungkinkan untuk membangun ketertiban mutlak di antara warga negara, di samping saling menghormati.

Lihat juga: Hukum publik