Umum

Apa itu Otonomi kehendak

Otonomi kehendak adalah prinsip dasar dan primordial hukum kontrak dan hubungan antara individu: keinginan yang jelas dan nyata, tanpa adanya paksaan atau kewajiban, untuk memutuskan untuk orang atau untuk aset mereka sendiri, dan untuk menandatangani kontrak. yang diinginkan, atau untuk menegosiasikan isi dan efeknya.

Landasannya berasal dari hukum-hukum liberal yang lahir dari Revolusi Perancis (1789), yang mengusulkan kebebasan dan kesetaraan di antara manusia, di bawah batas-batas tertentu yang dipaksakan oleh pertimbangan bersama. Batasan ini biasanya:

  • Persyaratan kontrak yang ditandatangani tidak dapat ditandatangani, di bawah hukuman melanggar atau membuat dokumen batal demi hukum.
  • Tidak ada klausul kontrak yang dapat bertentangan dengan tatanan hukum atau yurisprudensi aturan hukum.