Umum

Apa itu pernikahan?

Perkawinan atau persatuan suami-istri adalah institusi sosial yang mendasar, yang melibatkan dua pribadi kodrat dan kodrat. Ini adalah cara untuk meresmikan ikatan pasangan dan menyerahkannya pada peraturan hukum, sosial, moral, dan bahkan agama yang ditentukan oleh masyarakat.

Perkawinan sekaligus merupakan figur hukum, upacara sosial dan keagamaan, dan entitas budaya tradisional. Dengan kata lain, melalui perkawinan kita dapat memahami berbagai jenis konsep sosial, budaya, dan hukum, tergantung pada tradisi khusus suatu masyarakat dan imajinernya.

Dengan demikian, perkawinan umumnya diatur oleh undang-undang (terutama untuk melarang perkawinan yang secara budaya dianggap tidak pantas, seperti incest), tetapi memiliki eksistensi milenial, dengan kehadiran di masyarakat yang memahami keadilan dan Negara dengan cara yang sangat berbeda. kontemporer.

Sebenarnya, kata perkawinan berasal dari bahasa Latin matrimonium, yang berasal dari gabungan kata mater (“ibu”) dan monia, istilah yang digunakan untuk menyebut situasi upacara atau hukum, seperti dalam patrimonium (“warisan”, yang adalah,, warisan yang ditinggalkan ayah ketika dia meninggal).

Istilah ini digunakan di Roma Kuno untuk merujuk pada hak seorang wanita untuk menjadi ibu yang sah dan dapat dikenali dari anak-anak seorang pria, yang memberinya status menikah (tidak tersedia) dan hak untuk mewarisi sifat yang ditinggalkannya..suaminya setelah kematian.

Selain itu, pernikahan sering dilihat sebagai fondasi masyarakat. Ini didasarkan pada gagasan bahwa setiap masyarakat manusia bertujuan untuk melestarikan spesies dan melindungi generasi mendatang. Untuk mencapai hal ini, serikat pernikahan diusulkan.

Singkatnya, pernikahan adalah penyatuan eksklusif dua individu yang ingin berbagi semua aset dan hak mereka. Pada prinsipnya ini adalah tentang pria dan wanita, karena akhir dari reproduksi manusia dikaitkan dengan pernikahan, tetapi makna ini telah berubah di zaman cararn.

Lihat juga: Monogami