Umum

Apa itu persamaan hak?

Persamaan hak adalah persamaan di depan hukum semua manusia, tanpa membedakan mereka berdasarkan kondisi seperti jenis kelamin, orientasi seksual, asal, agama atau ras. Dalam praktiknya sama dengan hak atas kesetaraan.

Ini berarti bahwa apa yang ditetapkan dalam hukum tertulis, termasuk dalam undang-undang atau dalam Konstitusi, atau bahkan perintah-perintah hukum yang ditentukan oleh kebiasaan, harus diterapkan sebagai prinsip-prinsip umum keadilan, dan tidak dilakukan atas kebijaksanaan tergantung pada orangnya.

Apabila hal ini terpenuhi dalam suatu sistem hukum, maka dikatakan ada rule of law, yaitu suatu masyarakat yang diatur oleh aturan-aturan dan bukan oleh kriteria individu. Asas persamaan di depan hukum berarti bahwa hukum ditaati tanpa memandang siapa yang diadili. Disebut juga asas isonomi dan merupakan salah satu unsur dasar hukum cararn.

Akibatnya, persamaan hak tidak sesuai dengan caral politik dan sosial yang diskriminatif, seperti perbudakan, perbudakan, kolonialisme, monarki, teokrasi, atau fasisme. Dalam sistem ini ada warga negara kelas satu dan warga kelas dua, oleh karena itu hukum diterapkan secara berbeda tergantung pada kategori mana yang termasuk.

Banyak organisasi berjuang secara internasional untuk masyarakat dengan hak yang sama. Namun, dalam caral demokrasi saat ini juga terdapat bentuk-bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan persamaan hak, yaitu hak untuk diperlakukan sama oleh setiap orang dan untuk menikmati hak yang sama persis.

Sayangnya, banyak contoh: diskriminasi rasial selama beberapa dekade di Amerika Serikat, yang membedakan antara hak untuk kulit putih dan kulit hitam; eksploitasi tenaga kerja migran Afrika dan Asia di sebagian besar Barat; atau bahkan kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan, yang membayar yang pertama lebih banyak untuk melakukan pekerjaan yang sama persis.

Lihat juga: Ketimpangan sosial