Umum

Apa itu sistem Munro?

Penyelesaian:

Dalam sistem ini, petani atau penggarap dianggap sebagai pemilik tanah. Mereka memiliki hak kepemilikan, dapat menjual, menggadaikan, atau menghadiahkan tanah. Pajak dipungut langsung oleh pemerintah dari para petani. Sistem pendapatan tanah ini dilembagakan pada akhir abad ke-18 oleh Sir Thomas Munro, Gubernur Madras pada tahun 1820. dipraktekkan di daerah Madras dan Bombay, serta provinsi Assam dan Coorg.

Sistem pendapatan tanah ini dilembagakan pada akhir abad ke-18 oleh Sir Thomas Munro, Gubernur Madras pada tahun 1820.

Ini dipraktekkan di daerah Madras dan Bombay, serta provinsi Assam dan Coorg.

Dalam sistem ini, petani atau penggarap dianggap sebagai pemilik tanah. Mereka memiliki hak kepemilikan, dapat menjual, menggadaikan atau menghadiahkan tanah tersebut.

Pajak dipungut langsung oleh pemerintah dari para petani.

Persentasenya 50% di lahan kering dan 60% di lahan basah.

Tarifnya tinggi dan tidak seperti Sistem Permanen, tarifnya terbuka untuk ditingkatkan.

Jika mereka gagal membayar pajak, mereka diusir oleh pemerintah.

9