Umum

Apa itu UU Administratif?

Hal ini umumnya dipahami sebagai tindakan administratif untuk setiap representasi atau pernyataan oleh otoritas publik dari suatu Negara yang diberkahi dengan kekuatan administratif untuk memaksakan kehendak mereka pada hak, kebebasan atau kepentingan entitas publik atau swasta lainnya yang membuat kehidupan di negara tersebut.

Dengan kata lain, mereka adalah perbuatan hukum, di mana suatu badan Negara mengungkapkan keinginannya secara sepihak, eksternal dan konkrit, untuk memutuskan suatu hal tertentu.

Kekuasaan publik dapat dikenakan atas suatu hal tertentu melalui tindakan administratif, sepanjang hal itu terjadi dalam ketentuan sistem hukum, yaitu diberikan sebagaimana ditetapkan oleh Konstitusi. Oleh karena itu, tindakan administratif dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain dan dari undang-undang ke undang-undang.

Lihat juga: Kekuasaan Negara