Sosial Umum

Apa prinsip umum hukum?

Hukum adalah seperangkat norma dan prinsip yang dengannya masyarakat manusia memilih untuk mengatur diri mereka sendiri. Hal ini didasarkan pada gagasan keadilan, ketertiban dan kesetaraan. Selain itu, itu adalah disiplin akademik yang bertanggung jawab atas studinya.

Hukum mencakup secara mutlak semua sistem hukum yang ada atau yang ada. Ia bekerja sesuai dengan kumpulan prinsip umum yang tidak terdaftar secara formal dalam tatanan hukum apa pun, tetapi ada secara abstrak di balik masing-masing prinsip tersebut. Hakim dan legislator beralih ke mereka ketika membuat doktrin, menafsirkan norma hukum atau mengintegrasikan hak hukum.

Atau secara lebih sederhana: asas-asas umum hukum adalah seperangkat konsep, gagasan, dan nilai-nilai yang menopang hukum itu sendiri. Mereka dinyatakan sebagai aksioma dan pernyataan normatif dan berfungsi sebagai dasar dan dukungan.

Tidak ada kriteria tunggal mengenai asal usul prinsip-prinsip umum ini atau penggabungannya ke dalam tradisi hukum cararn, tetapi ini tidak mencegah terpenuhinya tiga fungsi utama mereka:

Berfungsi sebagai pola untuk penciptaan hukum dan kerangka hukum.

Berfungsi sebagai pendukung penafsiran hukum positif.

Isi celah hukum apa pun dalam sistem hukum apa pun.

Lihat juga: Sumber hukum