Umum

Asal usul istilah warisan

Dengan Kode Napoleon abad ke-19, gagasan hukum cararn tentang warisan lahir.

Istilah warisan berasal dari bahasa Latin patrimonium, terdiri dari pater (“ayah”) dan monium (“diterima”), sehingga dapat dipahami sebagai “apa yang diterima dari ayah”. Pada masa itu harta kekayaan keluarga warga negara bangsawan (disebut ningrat) diturunkan dari bapak kepada anak laki-lakinya, karena kepengurusannya berasal dari pater familia (“bapak keluarga”), meskipun harta benda mereka adalah keluarga.

Gagasan warisan seperti Romawi tetap hidup dalam hukum selama berabad-abad. Namun, Kode Napoleon mendefinisikannya sebagai milik individu, karena pemikiran liberal yang berlaku pada saat itu. Justru pada saat itulah di abad ke-19 lahirlah gagasan hukum cararn tentang warisan.