Sosial Umum

Asas-asas hukum administrasi

Prinsip due process menjamin hak atas pembelaan.

Ada empat prinsip umum Hukum Administrasi (walaupun bukan satu-satunya yang ada), yang dikenal sebagai prinsip prosedur administrasi:

  • Asas legalitas objektif. Ini menetapkan bahwa setiap tindakan yang berasal dari kekuasaan publik harus sesuai dengan hukum saat ini dan yurisdiksinya, dan bukan dengan subjektivitas yang terlibat, yaitu atas kehendak rakyat.
  • Prinsip resmi. Ini menetapkan bahwa inisiasi, promosi dan pengembangan proses peradilan dan / atau administrasi harus selalu bergantung pada organ kekuasaan publik, dan bukan pada kehendak individu yang terlibat.
  • Prinsip informalisme berpihak pada yang diperintah. Ini menetapkan bahwa warga negara harus diadili secara independen dari pemenuhan kewajiban formal tertentu, sehingga kekakuan formal tertentu tidak menghalangi pencarian solusi yang adil untuk kasus mereka.
  • Prinsip due process atau jaminan pembelaan. Ini menetapkan bahwa Negara harus menghormati semua hak yang diabadikan oleh hukum seseorang, terlepas dari keseriusan kejahatan yang dianggap telah dilakukan atau terbukti telah dilakukannya. Ini menyiratkan kemungkinan pembelaan, pengadilan di bawah kondisi objektif dan hukuman yang proporsional dengan keseriusan kejahatan yang dilakukan, antara lain.