Sosial Umum

Bagaimana konsep negara hukum muncul?

Rule of law mengacu pada Konstitusi hukum cararn.

Doktrin Rechtsstaat asal Jerman merupakan asal muasal dari konsep “rule of law”. Buku ‘Die deutsche Polizeiwissenschaft nach den Grundsätzen des Rechtsstaates’ (dalam bahasa Spanyol ‘Ilmu politik Jerman sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum’), adalah yang pertama menggunakan istilah sebagai negara hukum, di luar bahwa banyak penulis Jerman mengklaim bahwa istilah itu pertama kali digunakan dalam buku Immanuel Kant.

Istilah rule of law lahir sebagai respon terhadap bentuk negara absolut yang bercirikan menindas hak kebebasan warga negara, mengkonsentrasikan seluruh kekuasaan dan organisasi yang buruk serta tidak adanya tanggung jawab dari pemegangnya. Rule of law mengacu pada konstitusi hukum cararn.

Pada tahun 1832, Robert Southey, seorang penyair kelahiran Inggris yang sukses, pertama kali menggunakan istilah konstitusionalisme, yang diadopsi dan digunakan lebih teratur sebagai ekspresi hukum dalam beberapa tahun terakhir. Konstitusionalisme ini, menurut pemahaman, memiliki dua unsur utama, yang selama beberapa tahun dipahami sama dengan rule of law. Salah satunya adalah pembagian fungsi dalam kaitannya dengan penggunaan kekuasaan, dan yang lainnya adalah pentingnya konstitusi.

Pada tahun 1791, Konstitusi Prancis menambahkan sebuah pasal, yang menjadi dasar dari semua konstitusionalisme bebas. Pasal ini menetapkan bahwa jika hak – hak yang telah ditetapkan tidak dipenuhi atau ditegakkan dalam masyarakat, dan selanjutnya kekuasaan Negara tidak dibagi, maka masyarakat tidak memiliki Konstitusi.

Berbeda dengan negara hukum, totalitarianisme muncul pada abad ke-20. Rule of law dimaksudkan untuk mencegah dengan undang-undang atau mengamanatkan penguasaan dan perluasan Negara secara total (menurut Zippelius). Totalitarianisme, di sisi lain, dicirikan oleh pelarangan kebebasan, baik publik maupun pribadi, termasuk hambatan pembagian kekuasaan Negara dan partisipasi organ-organ yang melaksanakan tugas-tugas Negara tersebut. Juga, totalitarianisme melarang musyawarah oleh perwakilan dan kebebasan berekspresi. Di luar semua larangan dan hambatan ini, totalitarianisme mencoba memaksakan diri secara sah melalui berbagai perangkat hukum.

Fasisme, sosialisme nasional, dan Falangisme berusaha direpresentasikan melalui seperangkat norma yang pada akhirnya tidak membentuk sistem formal. Tidak demikian halnya dengan komunisme dan korporatisme, karena komunisme dan korporatisme telah mengembangkan sistem konstitusional yang sepenuhnya dan formal.

Diktator Hitler memerintah dengan dukungan Undang-Undang Otorisasi tahun 1933, yang memungkinkan dia untuk berolahraga di bawah kehendaknya. Di bawah undang-undang ini, Hitler menetapkan beberapa norma rasis sebagai undang-undang, seperti norma Nuremberg pada tahun 1935.

Pada tahun 1848 keabsahan hukum Statuta Albertino tetap di Italia, kekuasaan Mussolini dikonsolidasikan oleh beberapa norma yang berbeda. Pada saat yang sama, integrasi Dewan Besar Fasisme tercapai, yang kontribusi maksimumnya terhadap sejarah negara hukum adalah Hukum Acquis pada tahun 1923, yang mendalilkan “klausul yang dapat diatur”. Ini berarti bahwa partai yang paling diuntungkan dalam pemilihan umum adalah partai yang akan memiliki mayoritas perwakilan di parlemen. Mussolini didelegasikan dengan beberapa fakultas yang memungkinkan dia untuk memerintah. Sebagai keputusan pertama dalam perintah, ia memutuskan untuk mengintegrasikan pada tahun 1926 Pengadilan Khusus untuk Pertahanan Negara.

Dengan demikian, memiliki Konstitusi (bersifat formal) dianggap cukup untuk menyebut pemerintah sebagai negara hukum.