Hukum privat terdiri dari cabang atau kategori berikut:
- Hukum perdata. Juga disebut “hukum umum”, itu mengatur hubungan hukum dan transaksi antara orang-orang, serta apa yang melibatkan hak-hak mereka, kebebasan, warisan atau transmisi mereka.
- Hukum komersial. Ini mengatur transaksi komersial dan pertukaran barang dan jasa untuk uang.
- hukum perburuhan. Mengontrol dan mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja.
- hukum pedesaan. Ini mengatur urusan kehidupan di pedesaan dan produksi pertanian.
- Hak pribadi internasional. Mengatur transaksi komersial yang terjadi antara Negara dan individu dari negara lain, atau antara dua Negara yang bertindak sebagai individu.