Hak objektif, sebagai hukum yang memaksa, yaitu yang menimbulkan kewajiban, dapat memiliki dua asal:
- Hukum alam. Apa yang dimaksud dengan himpunan hak berasal dari kondisi manusia itu sendiri.
- hukum positif. Itu malah menanggapi tatanan hukum khusus suatu bangsa, yang dicetak dalam konstitusi atau dokumen fundamentalnya.
Sebaliknya, hak objektif dapat berupa hak tertulis (yang terkandung dalam undang-undang, undang-undang, peraturan, dan konstitusi nasional) atau hak adat (yang dipulihkan oleh adat).