Secara umum, hukum perdata internasional dicirikan oleh:
- Nasional. Nah, setiap negara menentukan norma dan pendekatannya sendiri terhadap hukum internasional, itulah sebabnya ada ruang untuk konflik dan mediasi.
- Positif. Karena peraturan-peraturannya dituangkan dalam teks-teks hukum formal masing-masing negara, dan bahkan dalam teks-teks yang ditandatangani secara bilateral atau timbal balik antara beberapa negara.
- Tertentu. Seputar istilah “orang asing” dalam hubungan mereka.