Umum

Ciri-ciri hukum perdata internasional

Secara umum, hukum perdata internasional dicirikan oleh:

  • Nasional. Nah, setiap negara menentukan norma dan pendekatannya sendiri terhadap hukum internasional, itulah sebabnya ada ruang untuk konflik dan mediasi.
  • Positif. Karena peraturan-peraturannya dituangkan dalam teks-teks hukum formal masing-masing negara, dan bahkan dalam teks-teks yang ditandatangani secara bilateral atau timbal balik antara beberapa negara.
  • Tertentu. Seputar istilah “orang asing” dalam hubungan mereka.