Sosial Umum

Ciri-ciri hukum positif

Hukum positif terus berubah dan diperbarui.

Pertama, hukum positif adalah sistem norma-norma yang memaksa, yaitu norma-norma yang dapat digunakan untuk memaksa orang lain bertindak dengan cara tertentu. Fungsi utama Negara, dilihat dengan cara ini, adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma ini, termasuk melalui monopoli kekerasan (represi, badan hukum, dll.).

Di sisi lain, setiap peraturan positif harus ditulis, diterbitkan, dan disebarluaskan di masyarakat yang diaturnya, yaitu harus menjadi pengetahuan publik. Suatu undang-undang tidak dapat ditaati jika tidak ada yang mengetahuinya, dan untuk itu ada dukungan fisik yang di atasnya peraturan hukum dicetak dan diedarkan: konstitusi, kode berbagai macam, peraturan, dll.

Dan akhirnya, hukum positif tidak definitif: ia terus berubah, merombak, memutakhirkan, dan beradaptasi dengan realitas hukum dan sosial masyarakat yang diaturnya. Sejarah hukum positif juga, dalam beberapa hal, adalah kebutuhan hukum warga negara.