Umum

Ciri-ciri hukum sosial

Bidang-bidang kepentingan hukum sosial berkaitan dengan koeksistensi manusia dalam masyarakat, yaitu penyelesaian yang adil atas kebutuhan-kebutuhan sosial manusia, dari campur tangan lembaga-lembaga. Hal ini berkaitan langsung dengan kesetaraan, kesetaraan, supremasi hukum dan kondisi lain yang menjamin kelangsungan perdamaian sosial.

Sepintas, ini harus menjadi salah satu cabang hukum yang mendasar, dalam masyarakat seperti saat ini yang semakin memahami pemenuhan kebutuhan sosial sebagai sesuatu yang lebih penting. Namun, biasanya diterima begitu saja di dalam hukum, membentuk bagian dari aturan hukum lainnya (seperti hukum perburuhan, hukum acara, dll.).