Sosial Umum

Ciri-ciri hukum

Secara garis besar hukum dapat dicirikan sebagai berikut:

  • Itu berasal dari Zaman Kuno. Ketika bentuk pertama Hukum dan Negara muncul. Pemahaman hukum dan dunia hukum saat ini sebagian besar berasal dari hukum Roma Kuno (Hukum Romawi), dan perubahan filosofis mendalam yang terjadi di Barat selama Renaisans, berkat pengaruh Humanisme dan kemudian dari Pencerahan.
  • Sifatnya normatif. Dengan kata lain, ini mencakup seperangkat norma, aturan, dan pedoman yang valid dalam realitas sosial dan kerangka budaya tertentu. Ini umumnya aturan perilaku yang mengikat.
  • Mereka didasarkan pada bilateral. Ini membutuhkan interaksi dua orang atau lebih, secara timbal balik, karena hukum bekerja secara heteronom: masyarakat (di luar) memberlakukan aturan pada individu dengan siapa kita harus memerintah, terlepas dari apakah kita setuju atau tidak..
  • Hal tersebut di atas mengarah pada keberlakuan hak. Artinya, norma hukum mengandalkan kekuatan untuk dipatuhi, dan kekuatan itu diberikan kepada Negara dengan monopoli kekerasan.
  • Bercita-cita untuk tidak dapat diganggu gugat. Dengan kata lain, itu menghukum mereka yang melanggar aturan dengan sanksi, untuk mencegah kebiasaan melanggarnya agar tidak menghilangkan maknanya.
  • Ini beroperasi sebagai sistem aturan. Bahwa mereka didirikan secara teratur, konvergen, menghindari penjajaran dan kesewenang-wenangan. Itu adalah aparat hukum.