Tokoh Umum

Ciri-ciri lembaga yudikatif

Peradilan harus selalu diatur oleh prinsip-prinsip ketidakberpihakan, proporsionalitas dan proses hukum. Hal ini menjamin bahwa kejahatan yang dilakukan mendapat hukuman yang adil, tidak hanya dengan siapa yang dilanggar, tetapi dengan pelanggar itu sendiri.

Dengan kata lain, peradilan harus memperhatikan Undang-undang di atas segalanya, yang memungkinkannya untuk bahkan menilai tindakan kekuatan publik lainnya, ketika bertentangan dengan ketentuan Konstitusi yang mengatur Negara.

Di sisi lain, peradilan adalah satu-satunya kekuatan publik yang tidak dipilih melalui pemungutan suara langsung dari penduduk, tetapi dengan penilaian atas jasa dan evaluasi dari kekuatan publik lainnya, juga bertugas melegitimasi kembali atau mengubahnya. Namun, peradilan itu sendiri harus memastikan bahwa pemilihan anggotanya pun berlangsung dalam kerangka Undang-Undang.