Umum

Definisikan istilah-istilah berikut (a) lahan kosong saat ini (b) Selain lahan kosong saat ini (c) lahan kosong yang dapat dibudidayakan.

Definisikan istilah-istilah berikut (a) lahan kosong saat ini (b) Selain lahan kosong saat ini (c) lahan kosong yang dapat dibudidayakan. –

Penyelesaian:

1) Lahan Bera Saat Ini

Praktek budaya yang diadopsi untuk memberikan istirahat pada tanah dikenal sebagai bera. Tanah mengembalikan kesuburan yang hilang melalui proses alami. Di bawah tanah bera saat ini, tanah dibiarkan tanpa budidaya selama kurang dari satu atau satu tahun pertanian .

2) Bera selain Bera Saat Ini

Apabila tanah yang dapat ditanami dibiarkan tidak diolah selama lebih dari satu tahun tetapi kurang dari lima tahun , maka tanah tersebut dikategorikan sebagai bera selain bera saat ini.

3) Tanah Kosong yang Dapat Dibudidayakan

Jika tanah tersebut dibiarkan tidak digarap selama lebih dari lima tahun , itu akan dikategorikan sebagai tanah terlantar yang dapat digarap.

Kategori Penggunaan Lahan sesuai dengan Catatan Pendapatan Lahan

Kategori yang disebutkan di atas adalah kategori Penggunaan Lahan yang berbeda yang disimpan dalam Catatan Pendapatan Lahan. Ada total 9 kategori penggunaan lahan yang berbeda seperti yang disebutkan dalam catatan pendapatan tanah. Selain 3 kategori penggunaan lahan di atas, enam kategori lainnya disebutkan di bawah ini.

Area di bawah Padang Rumput Permanen dan Lahan Penggembalaan

  • Hanya sebagian kecil dari tanah ini yang dimiliki secara pribadi.
  • Biasanya tanah semacam ini dimiliki oleh desa Panchayat atau Pemerintah. Itu datang di bawah ‘sumber daya milik bersama’.

Area Bersih yang Ditabur

  • Luas fisik tanah di mana tanaman ditaburkan dan dipanen dikenal sebagai area penaburan bersih.

Area di bawah Aneka Pohon dan Kebun (Tidak termasuk Area Taburan Bersih)

  • Sebagian besar tanah di bawah kategori ini adalah milik pribadi.
  • Tanah di bawah kebun buah-buahan dan pohon buah-buahan termasuk dalam kategori ini.

Tandus dan Tanah Terlantar

  • Lahan yang termasuk dalam kategori ini adalah lahan yang tidak dapat diolah dengan teknologi yang ada.
  • Tanah gurun, jurang, medan berbukit tandus akan termasuk dalam klasifikasi ini.

Lahan untuk Penggunaan Non-pertanian

  • Tanah yang diambil untuk pembangunan Infrastruktur seperti jalan, kanal, dll., Tanah di bawah pertokoan, pertokoan, industri, dll. termasuk dalam klasifikasi ini.

Hutan

  • Area di bawah tutupan hutan sebenarnya berbeda dengan area yang diklasifikasikan sebagai hutan. Yang terakhir adalah wilayah yang telah diidentifikasi dan dibatasi oleh
    Pemerintah untuk pertumbuhan hutan.
9