Sosial Umum

Dogma dalam hukum

Setiap sistem hukum, yaitu setiap disiplin hukum, terdiri dari seperangkat dogma (atau jenis) hukum, yang digali dari norma hukum positif melalui prosedur abstraksi dan logika, untuk membentuk sistem nilai hukum.

Itulah sebabnya beberapa Konstitusi Nasional memiliki bagian awal yang disebut “dogmatis”, karena memuat undang-undang dasar dasar yang mendukung perangkat hukum atau doktrin hukum lainnya.

Contoh dari dogma hukum ini adalah asas-asas umum hukum, seperangkat pernyataan normatif umum yang menjadi dasar hukum, atau yang bagaimanapun juga mengumpulkan isinya secara abstrak.

Secara umum, dogma-dogma ini dirumuskan sebagai aksioma, seringkali dalam bahasa Latin (ketika berasal dari hukum Romawi), seperti Nullum Crime, nulla poena sine praevia lege (“Tidak ada kejahatan dan tidak akan ada hukuman, jika sebelumnya ada bukan hukum”) atau Confessio est regina probatio (“Pengakuan adalah ujian maksimum”).