Umum

Elemen tindakan administratif

Setiap tindakan administratif terdiri dari serangkaian unsur yang membedakannya dari yang lain, yaitu:

  • Subjek. Badan khusus yang merumuskan pernyataan wasiat atas nama Negara, selama masih dalam kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam Konstitusi.
  • Kompetensi. Jumlah kekuasaan yang dimiliki suatu entitas dalam kesatuan kekuasaan publik, dan yang memberdayakannya untuk melakukan tindakan administratif, atau tidak.
  • Akan. Tujuan obyektif atau subyektif dengan mana tindakan administratif dilakukan.
  • Obyek. Apa yang menjadi dasar tindakan administratif, dan itu harus benar secara fisik dan dimungkinkan secara hukum.
  • Alasan. Alasan perbuatan hukum.
  • Kemampuan. Derajat kecukupan tindakan administratif terhadap prinsip proporsionalitas sarana dan tujuan.
  • Membentuk. Aktualisasi tindakan administratif, yaitu pembentukan eksternal dari tindakan.