Setiap tindakan administratif terdiri dari serangkaian unsur yang membedakannya dari yang lain, yaitu:
- Subjek. Badan khusus yang merumuskan pernyataan wasiat atas nama Negara, selama masih dalam kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam Konstitusi.
- Kompetensi. Jumlah kekuasaan yang dimiliki suatu entitas dalam kesatuan kekuasaan publik, dan yang memberdayakannya untuk melakukan tindakan administratif, atau tidak.
- Akan. Tujuan obyektif atau subyektif dengan mana tindakan administratif dilakukan.
- Obyek. Apa yang menjadi dasar tindakan administratif, dan itu harus benar secara fisik dan dimungkinkan secara hukum.
- Alasan. Alasan perbuatan hukum.
- Kemampuan. Derajat kecukupan tindakan administratif terhadap prinsip proporsionalitas sarana dan tujuan.
- Membentuk. Aktualisasi tindakan administratif, yaitu pembentukan eksternal dari tindakan.