Umum

Fitur hak milik

Hak milik dianggap ada dengan cara berikut:

  • Moral. Karena apropriasi bersifat refleksif dan bukan naluriah.
  • Abadi. Karena itu akan bertahan sampai kebaikan itu ada.
  • Eksklusif. Karena hanya ada satu pemilik barang dalam satu waktu.
  • Terbatas. Karena itu dapat dibatasi oleh kebaikan bersama, oleh kebutuhan orang lain atau oleh hukum.
  • Sempurna. Karena pemiliknya dapat dengannya mempertahankan miliknya dari benda itu bahkan melalui penggunaan kekuatan yang proporsional.