Hak milik dianggap ada dengan cara berikut:
- Moral. Karena apropriasi bersifat refleksif dan bukan naluriah.
- Abadi. Karena itu akan bertahan sampai kebaikan itu ada.
- Eksklusif. Karena hanya ada satu pemilik barang dalam satu waktu.
- Terbatas. Karena itu dapat dibatasi oleh kebaikan bersama, oleh kebutuhan orang lain atau oleh hukum.
- Sempurna. Karena pemiliknya dapat dengannya mempertahankan miliknya dari benda itu bahkan melalui penggunaan kekuatan yang proporsional.