Umum

Hak pekerja

Semakin umum bagi pekerja dan warga negara untuk menuntut hak-hak mereka.

Saat ini ada hukum dan perjanjian internasional, serta perjanjian dengan organisasi serikat pekerja, organisasi hak asasi manusia, asosiasi sipil, dll. bahwa mereka aman dari eksploitasi berlebihan yang diterapkan pada pekerja.

Peraturan yang bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja atas kesehatan dan kinerjanya, seperti cuti berbayar, asuransi jiwa dan/atau kecelakaan, jaminan kesehatan, pembatasan 8 jam sehari, alat dan perlengkapan untuk perlindungan dan keselamatan.

Dalam analisis sosiologis hari ini, ada deteksi proses yang melengkapi ini, yang disebut “justiciability”, di mana semakin umum ditemukan bahwa pekerja dan warga negara menuntut hak-hak mereka dengan mengajukan tuntutan melalui peradilan., yang menyiratkan kesadaran akan hak-hak mereka. memperoleh hak yang dianggap mendasar dan melekat pada kondisi manusia saat ini.