Sosial Umum

Hubungan hukum pajak

Jenis hubungan hukum ini dipahami sebagai hubungan yang ada antara perbendaharaan, bertindak sebagai subjek aktif, dan para pembayar pajak dari perusahaan yang, menurut undang-undang, ditunjuk sebagai pembayar pajak, dan yang memungkinkan yang pertama untuk menuntut upeti dari mereka, atau yaitu, pembayaran pajak yang sesuai.

Dalam pengertian itu, merupakan suatu hubungan hukum yang timbul antara Negara dan pembayar pajak, berdasarkan aturan-aturan yang mengatur tentang partisipasi fiskal warga negara, pembebanan kewajiban positif dan negatif, serta hak.

Lanjutkan dengan: Hukum fiskal atau pajak