Umum

Jenis hak lain yang tidak dapat dicabut

Hak-hak lain yang tidak dapat dicabut ditemukan dalam hak asasi manusia dan adalah kebebasan, kesetaraan, persaudaraan dan non-diskriminasi, yang merupakan hak-hak dasar dan oleh karena itu, seperti yang telah kita sebutkan, tidak dapat disangkal secara sah.

Perlu disebutkan bahwa mereka dianggap mendasar untuk perkembangan normal individu dan terdiri dari dasar etika dan moral yang melindungi martabat orang.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi pada tahun 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), adalah dokumen tertinggi yang menyatukan semua hak yang tidak dapat dicabut yang dimiliki manusia. Hasil penyatuan deklarasi tersebut di atas dengan kesepakatan internasional yang disepakati oleh negara-negara tersebut, menghasilkan International Bill of Human Rights.