Umum

Jenis hukum

Pertama-tama, konsep hukum dapat dipahami dalam dua cara:

Hukum alam. Seperangkat hukum yang berasal dari alam dan mengatur semua ruang ciptaan, tidak dapat dibatalkan, abadi, dan tidak berubah. Mereka tidak diciptakan oleh manusia sehingga mereka tidak menanggapi kehendak manusia. Contoh: Hukum Gravitasi.

hukum positif. Seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dari suatu wilayah untuk menjamin ketertiban dalam suatu masyarakat, harus dipatuhi oleh semua warga negara dan tidak dapat bertentangan dengan hukum alam.

Hukum positif diklasifikasikan berdasarkan kriteria tertentu:

Menurut modusnya:

Hukum yang permisif. Mereka memungkinkan subjek untuk melakukan tindakan tertentu.

Hukum yang melarang. Mereka memberikan sanksi kepada subjek yang melakukan perilaku tertentu.

Menurut kisarannya:

Hukum organik. Mereka mengatur hak-hak dasar dan kebebasan publik dan membutuhkan persetujuan mayoritas di badan legislatif.

Hukum biasa. Mereka mengatur hal-hal khusus yang tidak mempengaruhi dasar-dasar undang-undang organik, sehingga mereka membutuhkan minoritas sederhana di badan legislatif untuk disetujui.

Hukum konstitusi. Mereka merinci atau menguraikan setiap ketentuan yang bersifat konstitusional.

Menurut asal atau pengertiannya:

Hukum formal. Norma dirumuskan oleh legislatif terlepas dari isinya.

Hukum materi. Aturan umum dan wajib yang berasal dari otoritas lain yang berwenang.

Menurut ruang lingkup aplikasi:

hukum federal. Mereka diumumkan dan berlaku di seluruh wilayah suatu negara. hukum lokal. Mereka diundangkan oleh badan legislatif provinsi atau negara bagian dan hanya berlaku di wilayah itu.