Umum

Jenis-jenis legalitas

Pada gilirannya, legalitas dapat diklasifikasikan dengan cara yang berbeda sesuai dengan karakteristik spesifiknya:

Asas legalitas administrasi. Berdasarkan asas legalitas, administrasi publik tidak berwenang untuk bertindak dengan caranya sendiri, ia harus selalu menjalankan isi hukum yang dimilikinya. Undang-undang dapat dianggap sebagai batasan eksternal untuk kegiatan administrasi, dalam konteks ini, administrasi itu bebas. Dengan cara ini, Negara hanya dapat mematuhi apa yang diizinkan dan diperintahkan oleh hukum; Kesimpulannya, tidak ada yang bisa dibiarkan bebas.

Prinsip legalitas pajak. Berkenaan dengan Undang-Undang Perpajakan, hanya melalui norma hukum dapat ditentukan setiap unsur yang merupakan bagian dari kewajiban perpajakan. Beberapa contoh kewajiban tersebut dapat berupa peristiwa kena pajak, subjek yang wajib membayar, sistem untuk menentukan peristiwa kena pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran dan setiap pelanggaran, sanksi atau pembebasan. Dikatakan bahwa untuk suatu upeti dianggap demikian, itu hanya harus diatur oleh undang-undang.

Asas legalitas dalam Hukum Pidana. Ditetapkan bahwa untuk suatu tindakan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan, itu harus dijelaskan dengan cara itu sebelum peristiwa yang dibahas. Selain itu, hukuman yang akan dijatuhkan harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang. Maka dapat dikatakan bahwa legalitas pidana adalah batas yang diarahkan pada kekuasaan menghukum suatu Negara: hanya perilaku-perilaku yang secara tegas digambarkan sebagai kejahatan yang dapat dihukum.

Akhirnya, selalu baik untuk menjelaskan bahwa untuk hidup dalam masyarakat di mana legalitas terpenuhi, tidak hanya aturan yang harus ditetapkan tetapi juga orang harus berkomitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Setiap individu akan memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum di berbagai bidang.

Ini dapat membantu Anda: Hukum Pidana