Umum

Jenis-jenis sumber hukum

Sumber hukum menurut pertimbangan tradisional diklasifikasikan sebagai:

Sumber material atau sumber dalam arti material. Ini adalah tentang organisme, otoritas dan institusi yang diberdayakan dalam komunitas manusia mana pun untuk menciptakan hukum yang mengakui atau menghapus hak, norma hukum, atau peraturan di berbagai bidang. Contohnya adalah Mahkamah Agung suatu negara.

Sumber formal atau sumber dalam arti formal. Ini adalah dokumen-dokumen, teks-teks dan buku-buku di mana hukum secara resmi dimasukkan, atau beberapa segmennya, baik yang berlaku atau telah dicabut demi yang baru. Ini juga termasuk proses penjabaran dan penyebarannya. Bisa berupa adat, doktrin, perjanjian internasional, dll. Misalnya, legislasi yang dilakukan di parlemen suatu negara, sesuai dengan regulasi itu sendiri yang memperjelas fungsi dan kapasitasnya.

Sumber sejarah. Ini adalah dokumen warisan dari masa lalu yang berisi informasi yang relevan tentang masalah hukum atau hukum pada waktu itu, bahkan jika itu tentang budaya kuno dan punah. Contoh sempurna dari ini adalah Kode Hammurabi yang disebutkan di atas, dari Mesopotamia kuno.