Umum

Jenis kejahatan

Tergantung pada pelakunya, kejahatannya bisa khusus atau biasa.

Ada banyak klasifikasi untuk kejahatan, beberapa di antaranya adalah:

Menurut bentuk rasa bersalah mereka:

  • Kejahatan tunggakan. Pelaku kejahatan melakukannya dengan sadar apa yang dia lakukan, yaitu bukan suatu tindakan yang disengaja, tetapi suatu tindakan yang direncanakan.
  • Kejahatan yang salah atau sembrono. Pelaku tidak ingin melakukan kejahatan, tetapi tetap melakukannya karena kecerobohan, keterlibatan, atau kondisi lain yang meringankan.
  • Kejahatan pra-sengaja. Siapa pun yang melakukan kejahatan bercita-cita untuk peristiwa yang lebih rendah dari apa yang terjadi, misalnya, dalam perkelahian ia memutuskan untuk memukul lawannya dan secara tidak sengaja membunuhnya.

Menurut tindakan yang dilakukan:

  • pelanggaran komisi. Itu terjadi ketika pelaku telah melakukan kejahatan dengan tangannya sendiri, yaitu dia bertanggung jawab atas tindakan itu.
  • Kejahatan karena kelalaian. Itu terjadi ketika kejahatan itu adalah akibat dari tidak bertindaknya si pelaku, yaitu sesuatu yang tidak dia lakukan atau yang dia biarkan terjadi. Ini dapat terdiri dari dua jenis, pada gilirannya:
    • Secara default. Setiap kejahatan yang dihasilkan dari penghilangan aturan yang terikat oleh hukum pidana.
    • Dengan kelalaian yang tidak tepat. Setiap kejahatan yang diakibatkan oleh suatu kelalaian yang tidak dimaksudkan dalam KUHP.

Menurut pelaku:

  • Pelanggaran khusus. Itu bisa saja dilakukan oleh seseorang dalam posisi istimewa, khusus atau penting.
  • Kejahatan umum. Itu bisa dilakukan oleh warga negara biasa.

Menurut kerusakan yang ditimbulkannya:

  • Kejahatan cedera. Ketika ada kerusakan yang cukup besar pada orang atau aset hukum mereka.
  • Kejahatan bahaya. Ketika seseorang atau aset hukum terkena kemungkinan bahaya, bahkan jika kerugian itu tidak diderita.
  • pelanggaran hasil. Hal ini membutuhkan perilaku yang dilakukan dan memiliki hasil.