Umum

Jenis pajak

Secara garis besar, upeti dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Pajak atas penghasilan, laba, dan modal. Artinya, jumlah yang dihitung dari pendapatan non-gaji warga.
  • Kontribusi untuk jaminan sosial. Mereka adalah bagian dari gaji pekerja yang dialokasikan untuk sistem jaminan sosial yang ada di negara Anda, yang dapat Anda miliki jika terjadi keadaan darurat kesehatan atau dalam bentuk pensiun pensiun ketika saatnya tiba.
  • Pajak atas tenaga kerja. Melalui mana Negara mengenakan pajak kepada pemilik bisnis dan perusahaan besar.
  • Pajak sifat. Dihitung sedemikian rupa sehingga mereka yang memiliki lebih banyak aset daripada yang benar-benar diperlukan berkontribusi secara proporsional kepada Negara.
  • Pajak atas barang dan jasa. Melalui mana Negara menerima sebagian dari uang yang ditujukan untuk pembelian, penyewaan atau operasi komersial yang dilakukan.
  • pajak lainnya. Ditujukan untuk menilai kondisi, peristiwa, atau perusahaan tertentu.

Lanjutkan dengan: Hukum publik